, , ,

Edarkan Ekstasi di Acara Hajatan, Pasutri di OKU Selatan Diringkus Polisi

oleh -295 Dilihat

Meulaboh – Edarkan Ekstasi Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, tak berkutik ketika polisi menangkap mereka karena kedapatan mengedarkan pil ekstasi di sebuah acara hajatan warga. Aksi mereka terungkap setelah tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penggerebekan di lokasi pesta musik yang digelar di Desa Suka Negeri, Kecamatan Buay Sandang Aji, pada Sabtu malam (9/11).

Pasutri berinisial AP (34) dan DN (30) itu ditangkap bersama barang bukti puluhan butir pil berlogo “Mickey Mouse” yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Berawal dari Laporan Warga

Edarkan Ekstasi
Edarkan Ekstasi

Baca Juga :  Ular Viper Vs Kobra Jawa, Mana yang Paling Berbahaya?

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena adanya peredaran obat terlarang di acara hajatan. Warga mencurigai beberapa tamu terlihat teler dan bertingkah aneh setelah mengonsumsi sesuatu dari pelaku.

“Kami menerima informasi bahwa di sebuah acara hajatan di Buay Sandang Aji sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan, benar bahwa ada aktivitas mencurigakan dan kami langsung lakukan penggerebekan,” ujar AKBP Listiyono saat konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Senin (11/11).

Ketika tim Satres Narkoba datang ke lokasi, suasana pesta masih berlangsung dengan iringan musik organ tunggal. Polisi segera mengamankan AP yang saat itu sedang memegang bungkusan plastik kecil berisi pil berwarna merah muda. Tak lama kemudian, istrinya DN yang berada di dekat panggung turut diamankan karena diduga berperan sebagai penghubung antara pembeli dan suami.

Pelaku Sempat Kabur ke Belakang Rumah

Dalam proses penangkapan, AP sempat berusaha kabur ke arah belakang rumah tempat hajatan berlangsung. Namun, petugas yang sudah mengepung area tersebut berhasil meringkusnya setelah terjadi kejar-kejaran singkat.

“Pelaku sempat melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke semak-semak, tapi berhasil kami temukan,” ungkap Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Dedi Supriyanto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 butir pil ekstasi, uang tunai senilai Rp 1,7 juta, serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pasutri tersebut telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari enam bulan.

Modus: Jual Ekstasi di Hajatan dan Konser Musik

Modus yang digunakan pasutri ini terbilang licik. Mereka memanfaatkan keramaian acara hajatan dan pesta musik organ tunggal di desa-desa untuk menjual pil ekstasi kepada para tamu muda yang ingin “berpesta” hingga larut malam.

DN berperan sebagai penjaga hubungan dengan pembeli, sementara AP bertugas menyimpan dan menyerahkan barang. “Biasanya, mereka bertransaksi di tempat parkir atau di belakang panggung musik. Transaksi dilakukan secara cepat agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas AKP Dedi.

Hasil penjualan narkoba itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka sehari-hari. Kepada polisi, AP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di luar kabupaten dengan sistem antar langsung ke rumah.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.